E-Katalog, Cara Daftar dan Persyaratannya
E-Katalog LKPP adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang dan jasa pemerintah. E-Katalog LKPP bertujuan untuk memudahkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan cara yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Supaya dapat berpartisipasi, penyedia barang dan jasa harus melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LKPP. Berikut adalah cara daftar dan persyaratan e-katalog yang perlu Anda ketahui.
Cara Daftar E-Katalog
- Kunjungi situs resmi e-katalog di https://e-katalog.lkpp.go.id/.
- Klik menu “Registrasi” di bagian kanan atas halaman.
- Isi formulir registrasi dengan data perusahaan Anda, seperti nama perusahaan, alamat, nomor telepon, email, nomor NPWP, nomor SIUP, nomor TDP, dan lain-lain. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen perusahaan Anda.
- Setelah mengisi formulir registrasi, Anda akan mendapatkan email konfirmasi dari LKPP. Buka email tersebut dan klik link yang disediakan untuk mengaktifkan akun Anda.
- Setelah akun Anda aktif, Anda dapat login ke situs e-katalog dengan menggunakan email dan password yang Anda buat saat registrasi.
- Setelah login, Anda dapat mengisi data produk yang ingin Anda tawarkan di e-katalog. Anda harus mengupload dokumen pendukung seperti spesifikasi teknis, sertifikat kesehatan, sertifikat halal, sertifikat SNI, dan lain-lain sesuai dengan jenis produk yang Anda jual.
- Setelah mengisi data produk, Anda harus menunggu proses verifikasi dan validasi dari LKPP. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Jika produk Anda lolos verifikasi dan validasi, maka produk Anda akan ditampilkan di e-katalog dan dapat dipesan oleh instansi pemerintah.
Persyaratan Untuk Melakukan Pendaftaran
- Memiliki izin usaha yang masih berlaku sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
- Memiliki NPWP yang masih aktif dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
- Memiliki rekening bank atas nama perusahaan yang terdaftar di Bank Indonesia.
- Memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
- Memiliki surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan barang dan jasa sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh LKPP.
- Memiliki surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan atau pailit.
- Memiliki surat pernyataan tidak sedang dikenakan sanksi administratif atau pidana terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Memiliki surat pernyataan tidak terlibat dalam praktik monopoli, kartel, kolusi, korupsi, atau nepotisme.
- Memiliki surat pernyataan bersedia mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di e-katalog.
Demikianlah cara daftar dan persyaratan yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin berbisnis dengan pemerintah melalui e-katalog. Selamat mencoba!