EFIN, Cara Mudah Mendaftar Secara Online
Jika Anda adalah wajib pajak pribadi yang ingin menyampaikan SPT Tahunan secara online, Anda harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN bersifat rahasia dan berfungsi sebagai alat otentikasi sehingga wajib pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaannya dari penggunaan yang tidak sah.
Untuk mendapatkannya, ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yaitu secara offline dan online. Cara offline adalah dengan mengisi formulir permohonan dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak. Anda juga harus membawa fotokopi NPWP dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku. Setelah permohonan Anda diproses, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi nomor dan password sementara.
Cara online adalah dengan mengunjungi situs web efin.pajak.go.id atau mengirimkan email ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar. Cara online ini lebih praktis dan cepat karena Anda tidak perlu datang ke KPP dan bisa melakukan permohonan kapan saja dan di mana saja. Berikut adalah langkah-langkah cara daftar EFIN online:
Cara Daftar EFIN Online Melalui Website efin.pajak.go.id
- Buka situs web efin.pajak.go.id dan klik tombol “Lanjutkan”.
- Siapkan NPWP dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
- Beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda dan klik tombol “Lanjutkan”.
- Ikuti petunjuk untuk memindai kode QR pada NPWP dan kartu identitas diri Anda.
- Isi data diri sesuai dengan data pada NPWP dan kartu identitas diri Anda, seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan pertanyaan keamanan.
- Klik tombol “Daftar” dan tunggu hingga proses selesai.
- Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi nomor dan password sementara.
Cara Membuat EFIN Online Melalui Email KPP
- Buka situs web pajak.go.id dan cari alamat email KPP tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak. Anda bisa mengakses daftar alamat email unit kerja di www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Buat email dengan tujuan alamat email KPP tersebut dan isikan permintaan nomor EFIN pada subjek email.
- Lampirkan fotokopi NPWP dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku pada email tersebut.
- Kirim email tersebut dan tunggu hingga mendapatkan balasan dari KPP.
- Anda akan mendapatkan email balasan yang berisi nomor dan password sementara.
Setelah Anda mendapatkan nomor dan password sementara, Anda harus melakukan aktivasi sebelum bisa menggunakan layanan e-Filing. Cara aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
Cara Aktifasi Setelah Melakukan Pendaftaran
- Buka situs web pajak.go.id dan klik tombol “Login” di pojok kanan atas.
- Masukkan nomor EFIN dan password sementara yang Anda dapatkan pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Login” dan ikuti petunjuk untuk mengganti password sementara dengan password baru yang Anda inginkan.
- Setelah berhasil mengganti password, Anda sudah bisa menggunakan layanan e-Filing untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online.
Demikianlah cara daftar EFIN online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Dengan memilikinya, Anda bisa menikmati kemudahan dalam melaporkan kewajiban pajak sebagai warga negara.