Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Terbaru
Di era teknologi seperti saat ini, semua kebutuhan manusia dapat ditemukan dengan mudah secara online. Dari belanja hingga membersihkan rumah, pasti tersedia jasa yang ditawarkan secara online. Begitu juga dengan kredit/pinjaman, sekarang semua orang yang punya KTP dapat dengan mudah membuat permohonan pinjaman. Eits, dengan berbagai kemudahan ini tentunya semakin ada celah celah yang dimanfaatkan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah sebagai konsumer kita wajib untuk melindungi diri kita dari oknum oknum tersebut. Untungnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan perusahaan pinjaman online secara berkala. Disini kami akan menunjukkan cara cek legalitas pinjaman online (pinjol).
Cara Cek Legalitas Pinjaman Online
- Buka www.ojk.go.id.
- Arahkan mouse ke menu ‘IKNB’.
- Pilih menu ‘Fintech’.
- Tunggu beralih halaman, pada halaman ini disediakan daftar perusahaan legal yang terdaftar di OJK. Pilih daftar yang terbaru.
- Setelah itu tunggu beralih halaman, kemudian klik link pdf yang disediakan. Anda dapat mendownload pdf tersebut atau buka saja di browser anda.
- Untuk mempermudah pencarian pencet ctrl + f pada keyboard anda, kemudian cari perusahaan yang dimaksud.
Mudah bukan? Apakah daftar fintech legal dari ojk terpercaya? Tentu saja, OJK merupakan otoritas yang ditunjuk oleh negara untuk menangani investasi dan fintech di Indonesia. Eits, tapi jangan lupa, kemudahan terkadang membuat manusia terlena, jadi gunakan fasilitas pinjaman online ini dengan baik dan bijak ya.
Jika kalian bingung langkah langkah untuk membuat email untuk dapat menikmati fasilitas pinjaman online ini, kalian dapat menuju link berikut ini.